Catatan Kecil Terkait Draft RPP Pemberian ASI (Update 9 Nov 2010 )
1. PASAL 11
(2) Dalam hal ibu melahirkan meninggal dunia atau oleh sebab lain sehingga tidak dapat memberikan persetujuan, hak menolak atau menyetujui pemberian formula bayi atau produk susu lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh keluarga terdekat.
==> ATAU OLEH SEBAB LAINNYA ==> ATAU SESUAI DENGAN PASAL 4 AYAT 5, sehingga tidak dapat memberikan persetujuan, hak menolak atau menyetujui pemberian formula bayi atau produk susu lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh keluarga terdekat.
2. Pasal 12
Dalam hal pemberian ASI eksklusif tidak dimungkinkan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, bayi dapat diberikan formula bayi.
==> Dalam hal pemberian ASI eksklusif tidak dimungkinkan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, bayi dapat diberikan formula bayi, namun terlebih dahulu petugas kesehatan wajib memberikan informasi yang sejelas-jelasnya serta WAJIB memberikan surat pernyataan/ informed consent yang ditanda-tangani oleh kedua belah fihak dengan sadar tanpa tekanan.
3, Pasal 14
Setiap tenaga kesehatan dilarang menerima, memberikan, dan mempromosikan formula bayi dan produk bayi lainnya yang dapat menghambat program pemberian ASI eksklusif, kecuali dalam hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.
==> HAPUS : kecuali dalam hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.
tanpa kecualipun merka pasti akan menjelaskan.
justru dengan kecuali ini mereka bisa punya peluang utk promosi utk produk tertentu dst.
4. Pasal 15
(1) Penyelenggara fasilitas pelayanan kesehatan dilarang menerima, memberikan, dan mempromosikan formula bayi dan produk bayi lainnya yang dapat menghambat program pemberian ASI eksklusif, kecuali dalam hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.
==> idem ditto no 4…hapus KECUALI…BLA..BLA
5. PASAL 15
(3) Penyelenggara fasilitas pelayanan kesehatan dilarang menerima sampel ataupun sumbangan formula bayi dan/atau produk bayi lainnya untuk keperluan rutin atau penelitian.
==> (3) Penyelenggara fasilitas pelayanan kesehatan dilarang menerima sampel, MENCANTUMKAN SEGALA MACAM ATRIBUT ataupun sumbangan formula bayi dan/atau produk bayi lainnya BAIK SECARA LANGSUNG/ eperluan rutin atau SECARA TIDAK LANGSUNG/SEMINAR/penelitian.
6. Pasal 16
(1) Produsen atau distributor formula bayi dan/atau produk bayi lainnya dilarang melakukan kegiatan :
a. memberikan sampel secara cuma-cuma atau sesuatu dalam bentuk apapun kepada fasilitas pelayanan kesehatan atau wanita hamil atau ibu yang melahirkan, atau menjajakan, menawarkan atau menjual langsung ke rumah-rumah,
==> Pasal 16
(1) Produsen atau distributor formula bayi dan/atau produk bayi lainnya dilarang melakukan kegiatan :
a. memberikan sampel secara cuma-cuma atau sesuatu dalam bentuk apapun kepada fasilitas pelayanan kesehatan atau wanita hamil atau ibu yang melahirkan, atau menjajakan, menawarkan atau menjual langsung ke PASAR TRADISIONAL DAN PASAR MODERN SERTA LANGSUNG KE rumah-rumaH
7.PASAL 17
(3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika bantuan tersebut ditujukan untuk biaya pelatihan, penelitian dan pengembangan, pertemuan ilmiah, dan/atau kegiatan lainnya yang sejenis yang tidak berhubungan dengan nutrisi bayi.
==> ANEH…KONTRADIKSI DENGAN PASAL 15.
HAPUS……..PASAL 17 AYAT 3……..BIAYA PENELITIAN BISA CARI SENDIRI DOKTER LEWAT LEMBAGA DONOR DST..ATAU BISA LEWAT APBN.
DISINI MEREKA BANYAK BERMAAIN SELAM INI..APA MAU DIBIARKAN TERUS!
8. HAPUS PASAL 18 ~ PASAL 22
9. PASAL 23
Pasal 23
Iklan formula bayi, formula lanjutan dan/atau produk bayi lainnya yang diperuntukkan bagi bayi sampai dengan genap usia 1 (satu) tahun, dilarang dimuat dalam media massa, kecuali dalam media cetak khusus tentang kesehatan, setelah mendapat persetujuan Menteri, dan dalam iklan yang bersangkutan wajib memuat keterangan bahwa formula bayi dan formula lanjutan yang bersangkutan bukan pengganti ASI.
==> Pasal 23
(1)Iklan formula bayi, formula lanjutan dan/atau produk bayi lainnya yang diperuntukkan bagi bayi sampai dengan genap usia 1 (satu) tahun, dilarang dimuat dalam media massaBAIK CETAK MAUPUN ELEKTRONIK.
(2) SEMUA PRODUSEN FORMULA BAYI, LANJUTAN/ATAU PRODUK BAYI DILARANG MEMBERIKAN SPONSOR UNTUK KEGIATAN APAPUN (OLAHRAGA, SENI, KESEHATAN..DLL)
10. PASA 25
c. tidak memberikan pernyataan tertulis bahwa bantuan tersebut tidak mengikat dan tidak menghambat keberhasilan program pemberian ASI eksklusif, sebagaimana dimaksud dalam pasal 19
==> HAPUS c INI.
11. Pasal 27
Setiap institusi pendidikan kesehatan yang dengan sengaja tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal 21 dapat dikenakan sanksi administratif oleh pejabat yang berwenang berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian kegiatan sementara dan/atau pencabutan izin .
==> HAPUS PASAL 27 KARENA PASAL 17 AYAT 3, PASAL 18 ~ PASAL 22 DIHAPUS.
-
Archives
- February 2012 (4)
- January 2012 (3)
- December 2011 (9)
- November 2011 (9)
- October 2011 (1)
- September 2011 (11)
- August 2011 (19)
- July 2011 (5)
- June 2011 (7)
- May 2011 (13)
- April 2011 (2)
- March 2011 (1)
-
Categories
-
RSS
Entries RSS
Comments RSS
