Produsen Susu Formula Diminta Tak Ganggu Program ASI
Bramirus Mikail | Asep Candra | Jumat, 8 Juni 2012 | 15:44 WIB
Menurut Slamet, promosi susu formula masih banyak ditemukan. Ironisnya, promosi itu justru masuk sampai ke fasilitas kesehatan seperti Puskesmas dan rumah sakit. Bahkan, tak jarang pula melibatkan tenaga kesehatan. Beberapa upaya promosi terselubung yang terkadang banyak ditemukan di antaranya lewat penggunakan kalender yang tertera produk susu atau papan Puskesmas yang justru menggunakan sponsor susu bayi.
“Untuk pabrik susu formula, intinya tolong jangan ganggu bayi yang belum 6 bulan, kecuali kalau dia sakit. Kalau sudah di atas 6 bulan silakan,” ujarnya, saat acara jumpa pers terkait Implementasi PP ASI, Jumat, (8/6/2012), di Gedung Kementerian Kesehatan, Jakarta.
Slamet mengatakan, diterbitkannya PP No. 33 Tahun 2012 tentang pemberian ASI Eksklusif, merupakan salah satu upaya nyata pemerintah untuk menyukseskan dan melindungi pemberian ASI eksklusif.
Ia mengatakan, butuh perjuangan dan waktu yang lama, yakni sekitar 15 tahun untuk pemerintah bisa melahirkan peraturan ini. Slamet mengakui ada beberapa pihak-pihak yang tidak setuju dengan keluarnya PP ASI. Penolakan itu terutama datang dari produsen susu.
“Reaksi dari pabrik susu sangat keras karena mencoba berbagai cara untuk mencegah lahirnya PP tentang ASI ini,” katanya.
ASI adalah karunia Tuhan bagi ibu dan bayi. Hasil penelitian membuktikan bahwa ASI dapat menurunkan risiko kematian pada bayi hingga 22 persen. Tapi sayangnya, kata Slamet, baru sekitar 30 persen ibu di Indonesia yang memberikan ASI kepada bayi mereka dengan berbagai alasan.
“Kita harapkan sampai tahun 2015, 60 persen ibu dapat memberikan ASI kepada bayi mereka. Itu salah satu indikator jangka pendek,” katanya.
Pemberian ASI eksklusif, lanjut Slamet, dapat membantu meningkatkan status gizi anak dalam merangasang pertumbuhan otak, tubuh, dan hormonal. ASI eksklusif juga akan membuat anak memiliki pondasi sistem kekebalan yang kuat, sehingga ketika dewasa ia tidak gampang sakit. Artinya, untuk kepentingan jangka pendek dan panjang, pemberian ASI sangat diperlukan.
“Siapapun pihak yang menghalang-halangi pemberian ASI akan kenakan sanksi baik perdata dan pidana yang nanti detailnya akan diatur dalam Permenkes,” ujarnya.
Sumber : Kompas
No comments yet.
-
Archives
- April 2015 (1)
- October 2014 (2)
- September 2014 (10)
- October 2013 (1)
- September 2012 (3)
- August 2012 (16)
- July 2012 (9)
- June 2012 (9)
- May 2012 (15)
- April 2012 (8)
- March 2012 (7)
- February 2012 (8)
-
Categories
-
RSS
Entries RSS
Comments RSS
Leave a comment